Rangkuman Bab 4 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI PPKn Kelas 8

Rangkuman Bab 4 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI PPKn Kelas 8 – Semester 1. Sebuah negara harus mampu menterjemmahkan falsah hidup bersama dalam kerangka yang besar, luas, dalam, untuk periode yang panjang. Peran warga sebagai harus mampu menjiwai dan melaksanakan dalam kehidupan nyata, dalam bentuk pergulatan beragama, berbisnis dan berproses dalam belajar. Kaum intelektual cerdik pandai harus bisa mendiskripsikan dan menjelaskan kepada semua warga yang luas dari Sabang sampai Merauke dengan Bahasa yang dapat dipahami oleh semua suku bangsa yang ada.

 


 

 

Berikut adalah rangkuman materi Bab 4: Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk PPKn Kelas 8 SMP Semester 1:

 

Rangkuman Bab 4: Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

PPKn Kelas 8 – Semester 1

 

📌 A. Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur urusan pemerintahan, tanpa campur tangan dari pihak lain.

➡️ Kedaulatan Negara berarti negara memiliki kekuasaan penuh dan mutlak untuk mengatur dirinya sendiri, baik ke dalam (domestik) maupun ke luar (internasional).

 

🏛️ B. Macam-Macam Kedaulatan

  1. Kedaulatan ke dalam (internal):
    Kekuasaan negara untuk mengatur semua urusan dalam negeri, seperti hukum, pemerintahan, pendidikan, dll.
  2. Kedaulatan ke luar (eksternal):
    Hak negara untuk bebas melakukan hubungan dengan negara lain tanpa tekanan asing.

 

🧠 C. Teori Kedaulatan

  1. Teori Kedaulatan Tuhan
    → Kekuasan berasal dari Tuhan (contoh: kerajaan-kerajaan masa lalu).
  2. Teori Kedaulatan Raja
    → Kekuasaan tertinggi di tangan raja (monarki absolut).
  3. Teori Kedaulatan Negara
    → Negara sebagai pemegang kekuasaan mutlak.
  4. Teori Kedaulatan Hukum
    → Hukum sebagai kekuasaan tertinggi, semua tunduk pada hukum.
  5. Teori Kedaulatan Rakyat
    → Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat (dasar demokrasi modern).

➡️ Indonesia menganut teori kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat, sesuai UUD 1945.

 

🌍 D. Bentuk Negara Indonesia: Negara Kesatuan

  • Negara Kesatuan = Negara yang bersusun tunggal, dengan satu pemerintahan pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.
  • Berbeda dengan negara federal (misalnya Amerika Serikat) yang terdiri dari negara bagian.

➡️ Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

 

🧩 E. Ciri-ciri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

  1. Pemerintah pusat memegang kewenangan tertinggi
  2. Semua daerah mengikuti konstitusi yang sama
  3. Adanya pembagian urusan antara pusat dan daerah (desentralisasi)
  4. Satu kepala negara dan satu kepala pemerintahan
  5. Wilayahnya bersatu dari Sabang sampai Merauke

 

🇮🇩 F. Contoh Pengamalan Nilai Kedaulatan di NKRI

  • Mengikuti pemilu sebagai bentuk kedaulatan rakyat
  • Menjaga persatuan dan kesatuan
  • Menaati hukum dan peraturan yang berlaku
  • Tidak menyebarkan hoaks atau informasi yang memecah belah
  • Menghormati simbol-simbol negara

 

📚 Kesimpulan

Kedaulatan NKRI adalah wujud bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka, berdaulat, dan bebas dari campur tangan pihak asing. Sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menjaga kedaulatan dengan cinta tanah air
  • Mengamalkan demokrasi dan supremasi hukum
  • Menjadi bagian dari kekuatan bangsa yang solid dan berkarakter

 

 

Selamat belajar kakak, berkembang dalam kerangka berpikir massa depan menjadi pilihan terbaik untuk kemajuan bangsa. Kesempatan belajar yang sama diberikan untuk semua warga negara Indonesia. Mulai belajar jadi pilihan kakak saat ini, bersama kami.

0 comments