Rangkuman Bab 4 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI PPKn Kelas 8
Rangkuman
Bab 4 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI PPKn Kelas 8 –
Semester 1. Sebuah negara harus mampu menterjemmahkan falsah hidup bersama
dalam kerangka yang besar, luas, dalam, untuk periode yang panjang. Peran warga
sebagai harus mampu menjiwai dan melaksanakan dalam kehidupan nyata, dalam
bentuk pergulatan beragama, berbisnis dan berproses dalam belajar. Kaum
intelektual cerdik pandai harus bisa mendiskripsikan dan menjelaskan kepada
semua warga yang luas dari Sabang sampai Merauke dengan Bahasa yang dapat
dipahami oleh semua suku bangsa yang ada.
Berikut
adalah rangkuman materi Bab 4:
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk PPKn Kelas 8 SMP Semester 1:
Rangkuman
Bab 4: Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
PPKn Kelas 8 – Semester 1
📌 A.
Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam
suatu negara untuk mengatur urusan pemerintahan, tanpa campur tangan dari pihak
lain.
➡️
Kedaulatan Negara berarti negara
memiliki kekuasaan penuh dan mutlak
untuk mengatur dirinya sendiri, baik ke dalam (domestik) maupun ke luar
(internasional).
🏛️ B.
Macam-Macam Kedaulatan
- Kedaulatan ke dalam (internal):
Kekuasaan negara untuk mengatur semua urusan dalam negeri, seperti hukum, pemerintahan, pendidikan, dll. - Kedaulatan ke luar (eksternal):
Hak negara untuk bebas melakukan hubungan dengan negara lain tanpa tekanan asing.
🧠
C. Teori Kedaulatan
- Teori Kedaulatan Tuhan
→ Kekuasan berasal dari Tuhan (contoh: kerajaan-kerajaan masa lalu). - Teori Kedaulatan Raja
→ Kekuasaan tertinggi di tangan raja (monarki absolut). - Teori Kedaulatan Negara
→ Negara sebagai pemegang kekuasaan mutlak. - Teori Kedaulatan Hukum
→ Hukum sebagai kekuasaan tertinggi, semua tunduk pada hukum. - Teori Kedaulatan Rakyat
→ Kekuasaan tertinggi di tangan rakyat (dasar demokrasi modern).
➡️
Indonesia menganut teori kedaulatan
hukum dan kedaulatan rakyat, sesuai UUD 1945.
🌍 D. Bentuk
Negara Indonesia: Negara Kesatuan
- Negara Kesatuan = Negara
yang bersusun tunggal, dengan satu pemerintahan pusat yang memegang
kekuasaan tertinggi.
- Berbeda
dengan negara federal (misalnya Amerika Serikat) yang terdiri dari negara
bagian.
➡️
Sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945:
"Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."
🧩
E. Ciri-ciri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
- Pemerintah
pusat memegang kewenangan tertinggi
- Semua
daerah mengikuti konstitusi yang sama
- Adanya
pembagian urusan antara pusat dan daerah (desentralisasi)
- Satu
kepala negara dan satu kepala pemerintahan
- Wilayahnya
bersatu dari Sabang sampai Merauke
🇮🇩 F. Contoh Pengamalan Nilai Kedaulatan di NKRI
- Mengikuti
pemilu sebagai bentuk
kedaulatan rakyat
- Menjaga
persatuan dan kesatuan
- Menaati hukum dan peraturan
yang berlaku
- Tidak menyebarkan hoaks
atau informasi yang memecah belah
- Menghormati simbol-simbol negara
📚
Kesimpulan
Kedaulatan NKRI adalah wujud bahwa Indonesia adalah
negara yang merdeka, berdaulat, dan bebas dari campur tangan pihak asing. Sebagai
warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk:
- Menjaga
kedaulatan dengan cinta tanah air
- Mengamalkan
demokrasi dan supremasi hukum
- Menjadi
bagian dari kekuatan bangsa yang solid dan berkarakter
Selamat belajar kakak, berkembang
dalam kerangka berpikir massa depan menjadi pilihan terbaik untuk kemajuan
bangsa. Kesempatan belajar yang sama diberikan untuk semua warga negara
Indonesia. Mulai belajar jadi pilihan kakak saat ini, bersama kami.
0 comments